1. Mengingat mekanisme pemilihan pemimpin yang dianut negara Indonesia melalui pemilihan umum secara langsung yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mencalonkan menjadi pemimpin. Maka diharapkan kepada masyarakat agar berpegang teguh kepada Al-Qur‟an yang melarang memilih pemimpin non muslim khususnya pada masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
2. Diharapkan kepada untuk terus mempelajari agama sehingga berimplikasi pada tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin muslim sesuai dengan Al-Qur‟an.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat muslim dalam memilih calon anggota DPRD Non
Muslim menunjukkan bahwa lebih dari setengah masyarakat muslim menolak untuk memilih pemimpin non muslim dalam pemilihan anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode Tahun 2024-2029. Masyarakat menjadikan agama sebagai indikator utama dalam memilih seorang pemimpin.
2. Faktor yang melatarbelakangi masyarakat muslim sehingga memilih pemimpin non muslim atau calon anggota DPRD non muslim adalah karena pemberian calon anggota legislatif ketika kampanye. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat muslim tentang arti pentingnya memilih seorang pemimpin muslim sesuai dengan perintah Al-Qur‟an.
3. Dalam tinjauan Fiqih Siyasah kriteria pokok bagi seorang pemimpin umat adalah beragama Islam , adil, amanah, dan kuat. Empat kriteria ini hanya bisa berjalan apabila pemimpinnya adalah muslim. Dalam tinjauan hukum Islam, memilih pemimpin non muslim adalah dilarang karena menunjukkan bahwa kaum muslim yang memilih pemimpin non muslim adalah sebagian dari mereka.
Sumber berita :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar