Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.
Tidak terasa Pemilu 2024 sudah di depan mata, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Sumber Berita :
https://indonesiabaik.id/infografis/update-partai-peserta-pemilu-2024
https://indonesiabaik.id/infografis/tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar