METODE KAMPANYE SELAMA PEMILU 2024

 

Tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.

Sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

6. Rapat umum

7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Pada dasarnya, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut UU Pemulu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

Sumber berita :

https://www.rri.co.id/pemilu


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VISI

  1. Membangun Kontribusi dan Relasi Dengan Melaksanakan Kegiatan Kemasyarakatan.
  2. Berkontribusi Sebagai Wadah dan Penyalur Aspirasi Minat, Kreativitas, dan Innovasi.

MISI

Menjadi Generasi Milenial yang Akuntable, Sportif, snnovatif, dan Kreatif.

Tantangan

Pemecahan masalah kompleks, berpikir kritis, dan daya kreativitas terhadap permasalahan? yang ada diseluruh lapisan masyarakat Indonesia.